Lagi-lagi telat posting, padahal dua hari lagi sudah masuk klas. Minggu ini saya ada undangan ke Mataram-Lombok, so a little bit late to submit this report, punteun lah.
Seingat saya minggu lalu kita telah bahas aspek regulasi, khususnya regulasi UU No 3 / 1989 dan UU No 36 / 1999 tentang Telekomunikasi. Sedikit diulas juga PP (Peraturan Pemerintah) No 8 / 1993 dan PP No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Materi ini seharusnya ada di situs Dirjen Pos dan Telekomunikasi, yang menyediakan dengan lengkap segala undang-undang, peraturan dan kebijakan lain terkat dengan regulasi telekomunikasi (misalnya interkoneksi atau aspek lainnya). Tapi kalau pun belum sempat mampir ke situs tersebut, posting ini juga menyediakan UU dan PP tersebut.
Bahasan lebih menekankan perubahan dari UU No 3 / 1989 dan UU No 36 / 1999, sekira 10 tahun, terkait dengan deregulasi, perubahan dari monopoli menjadi pasar terbuka (kompetisi), meskipun untuk industri tertentu masih duopoli. Deregulasi dipengaruhi gelombang globalisasi, dan pesatnya perkembangan teknologi telekomunikasi yang mengakibatkan perubahan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Globalisasi semacam WTO, persayaratan IMF, maupun tekanan negara besar boleh jadi menjadi salah satu driver deregulasi. Aspek lain seharusnya terkait dengan tujuan untuk meningkatkan penetrasi dan densitas sarana telekomunikasi dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur, peningkatan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.
Studi dari ITU menyebutkan bahwa peningkatan 1% densitas telekomunikasi suatu negara akan meningkatkan 3% pertumbuhan ekonomi. Apakah teorema tersebut berlaku di negara kita perlu dilihat lagi histori beberapa tahun lalu. Sementara, kajian beberapa analis tahun terakhir yang punya korelasi dengan studi ITU tersebut, menyebutkan bahwa pertumbuhan Developed Country bisa dipengaruhi oleh densitas broadband, meski mereka tidak menyebutkan angka matematis dari pertumbuhan tersebut.
Paska pembahasan, diadakan Quiz dadakan, untuk melihat berapa porsi yang bisa diserap dari pengajaran langsung, termasuk untuk menambah penilaian. Hasilnya cukup menarik juga, sebagai contoh perbedaan UU No 3 dan UU No 36, dengan santai dijawab UU No 3 dibuat pada jaman Soeharto, sementara UU No 36 ditandatangan oleh BJ Habibie bahkan tanpa menyebut kapan UU tersebut di release.
Untuk posting kali ini saya tidak menyajikan handout (kecuali dokumen UU), toh komparasi yang dipaparkan di kelas minggu lalu sebenarnya bisa kalian ambil dari kedua UU tersebut.
Pada pertemuan lalu, kita juga bahas tugas presentasi dari buku Annabel Z Dodd. Penetapan pembagian kelompok sudah dibahas dalam pertemuan lalu.
Tabik ...
No comments:
Post a Comment