Thursday, January 15, 2015

Pajak untuk bisnis OTT, mungkinkah jadi dilemma ?


Diacu dari Bisnis Indonesia
OTT Asing Sulit Dikenai Pajak

Otoritas perpajakan Indonesia dan tekanan negara besar dinilai menjadi penghalang niat BRTI untuk mengenakan pajak terhadap pelaku OTT asing.
Pengenaan pajak atas penghasilan iklan pelaku OTT merupakan salah satu solusi untuk memberi keadilan ekonomi bagi Indonesia. Selain itu, Amerika Serikat, berkepentingan agar pemain OTT yang mayoritas bercokol di negeri itu tidak dibebani pajak oleh negara lain.
OTT dan operator jaringan telah menjadi permasalahan di AS. Pada tahun lalu, Federal Communications Commission (BRTI-nya AS) sempat mewacanakan agar penyedia jasa Internet bisa memungut tarif kepada pelaku OTT. Kebijakan ini, jika diluluskan, membuat akses Internet terhadap server OTT menjadi berbeda sesuai dengan tarif yang dibayar. Namun, rencana tersebut ditolak oleh presiden yang bersikukuh negaranya tetap menerapkan asas net neutrality sehingga kecepatan akses terhadap konten apapun sama sesuai bandwidth.
ITU juga seiya-sekata dengan negara-negara besar, hanya China dan Korea Selatan yang berhasil mengendalikan OTT. Pemerintah China melarang penyedia konten asing masuk ke jaringannya. Sementara Korea Selatan menarik pungutan kepada OTT dengan dalih perbedaan aksara Korea dengan internasional.
(Samdysara Saragih)

No comments: