Diambil dari bisnis.com 28/03/2010 "Pengguna ilegal Frekuensi WiMax dibersihkan"
.
Pita frekuensi yang dialokasikan pemerintah untuk teknologi akses WiMax berstandar 16.d nomadic, segera dibersihkan dari pengguna ilegal.
.
Kemkominfo melalui balai monitoring frekuensi segera melakukan penertiban di pita frekuensi 2,3 GHz khususnya penggunaan frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2360-2390 MHz sebagai tindak lanjut laporan dari beberapa pemenang tender WiMax 16.d.
.
Delapan perusahaan pemenang lelang WiMax 16.d, PT Berca Hardaya Perkasa, PT First Media Tbk, PT Internux, Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania, Konsorsium WiMax Indonesia, PT Indosat Mega Media, PT Telkom dan PT Jasnita Telekomindo, masih melakukan kewajiban pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PnBP) serta perencanaan penggelaran sesuai zona cakupannya.
No comments:
Post a Comment