Untuk klas minggu ini saya rencanakan pembahasan tugas dengan paparan satu persatu kajiannya. Jadi kalian bisa mempersiapkan materi paparan, termasuk daftar pertanyaan yang boleh ditanya oleh rekan lainnya, ;-)
Kalau toh pemirsa belum siap, atau hanya satu dua yang bisa memaparkan tugasnya, sebagai gantinya kita akan bahas regulasi telekomunikasi di Indonesia, khususnya untuk UU No 3 / 1989 dan UU No 36 / 1999 tentang Telekomunikasi. Sebagai pelengkap, disampaikan pula PP (Peraturan Pemerintah) No 8 / 1993 dan PP No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk menambah pemahaman kedua UU ini.
Keempat materi ini sebenarnya ada di situs Dirjen Pos dan Telekomunikasi, yang menyediakan dengan lengkap segala undang-undang, peraturan dan kebijakan lain terkat dengan regulasi telekomunikasi.
Seperti biasa, untuk materi yang disampaikan pra-klas diharapkan dibaca sebelumnya agar mempermudah pemahaman selain persiapan seandainya ada quiz (kecuali jika tugas nya selesai semua).
Kalau toh pemirsa belum siap, atau hanya satu dua yang bisa memaparkan tugasnya, sebagai gantinya kita akan bahas regulasi telekomunikasi di Indonesia, khususnya untuk UU No 3 / 1989 dan UU No 36 / 1999 tentang Telekomunikasi. Sebagai pelengkap, disampaikan pula PP (Peraturan Pemerintah) No 8 / 1993 dan PP No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk menambah pemahaman kedua UU ini.
Keempat materi ini sebenarnya ada di situs Dirjen Pos dan Telekomunikasi, yang menyediakan dengan lengkap segala undang-undang, peraturan dan kebijakan lain terkat dengan regulasi telekomunikasi.
Seperti biasa, untuk materi yang disampaikan pra-klas diharapkan dibaca sebelumnya agar mempermudah pemahaman selain persiapan seandainya ada quiz (kecuali jika tugas nya selesai semua).
No comments:
Post a Comment