Sebagai klas pengganti, karena tidak ada audiens yang akan memaparkan tugas, akhirnya diisi dengan pembahasan regulasi telekomunikasi Indonesia dengan mengulas UU No 3 / 1989 dan UU No 36 / 1999 tentang Telekomunikasi. Materi dari kedua UU termasuk Peraturan Pemerintah sudah di posting sebelumnya, namun untuk pembahasan disampaikan format komparasi untuk mempermudah pemahaman.
Perubahan UU Telekomunikasi terkait dengan deregulasi menjadi pasar terbuka, akibat perkembangan teknologi, globalisasi (WTO, persyaratan IMF), disamping kebijakan pemerintah yang mulai melibatkan peran swasta dan masyarakat dalam pengelolaan industri telekomunikasi. Tujuan akhir dari deregulasi tersebut tidak lepas dari meningkatkan penetrasi dan densitas sarana telekomunikasi dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur, peningkatan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.
Sessi kedua dibahas beberapa Keputusan Menteri khususnya tentang penyelenggaraan telekomunikasi sebagai tindak lanjut dan teknis penjelasan dari UU telekomunikasi. Meski paparan minggu lalu saya sampaikan dalam bentuk rekap, namun untuk sharing di posting ini disediakan dalam dokumen asli agar bisa dibaca lebih detil dan lengkap.
- Kepmen 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
- Kepmen Perhubungan No : 29 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
- Kepmen Perhubungan No : 30 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
- Kepmen Perhubungan No: 35 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.
- Kepmen Perhubungan No : 33 Tahun 2004 tentang Pengawasan Kompetisi yang Sehat dalam Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar.
- Kepmen Perhubungan No: 31 Tahun 2003 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
No comments:
Post a Comment